Sulut Times, MINAHASA UTARA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut) memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan pariwisata serta investasi Likupang dan Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara. Langkah ini diwujudkan melalui patroli lapangan yang berlangsung selama tiga hari, pada 27–29 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim. Patroli menyasar sejumlah resor, fasilitas akomodasi pariwisata, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah strategis tersebut.
Saat menyambangi resor dan akomodasi, petugas memeriksa serta memverifikasi paspor, dokumen perjalanan, dan Izin Tinggal milik warga asing. Selain verifikasi fisik, pengelola akomodasi dibekali edukasi mengenai kewajiban melaporkan tamu asing secara berkala melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
”Pengawasan ini penting mengingat sektor pariwisata di Likupang dan Pulau Bangka terus berkembang pesat, sehingga menarik peningkatan kunjungan wisatawan maupun aktivitas usaha asing,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Sementara itu, pemeriksaan pada sektor industri difokuskan pada legalitas administrasi TKA. Petugas memeriksa keabsahan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta memastikan kesesuaian antara posisi Jabatan TKA di dokumen dengan realisasi aktivitasnya di lapangan.
Ibrahim menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak bertujuan untuk menghambat investasi atau pariwisata, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami mendukung penuh pertumbuhan pariwisata dan investasi di Sulawesi Utara. Namun, seluruh aktivitas orang asing wajib berada dalam koridor hukum Indonesia. Wisatawan kita layani dengan baik, investasi kita dukung, tetapi kepatuhan terhadap aturan tidak dapat ditawar demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Ibrahim.
Dalam patroli ini, pihak Imigrasi Sulut juga mengedepankan pendekatan kolaboratif. Peran aktif pengelola penginapan dan pelaku usaha dalam melaporkan keberadaan WNA dinilai menjadi elemen kunci dalam membangun sistem pengawasan yang efektif.
Melalui patroli berkala ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut berkomitmen menciptakan iklim pariwisata dan investasi yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Sulawesi Utara.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,045)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,965)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,629)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,577)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,960)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,912)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,336)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,831)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,631)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,227)































Komentar