Sulut Times, Tahuna – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna sudah bisa melayani Paspor Elektronik mulai tanggal 13 Maret 2024. Imigrasi Tahuna masuk dalam daftar Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di wilayah Kepulauan Nusa Utara sudah dapat mengajukan permohonan layanan Paspor Elektronik di Kantor Imigrasi Tahuna. Hal ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memberikan pelayanan prima, pelayanan yang merata serta akses yang mudah bagi masyarakat hingga ke daerah Perbatasan.
Sejak Tahun 2024, terdapat sebanyak 126 Kantor Imigrasi yang bisa menerbitkan Paspor Biasa Elektronik dengan lembar laminasi.
Paspor elektronik Indonesia adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari. Dalam paspor elektronik Indonesia, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor. Informasi tersebut meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah dan data identitas diri. Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu.
Paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport) adalah dua jenis paspor yang umum digunakan untuk perjalanan internasional. Berikut ini adalah perbedaan antara keduanya:
Perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah harga yang harus dibayar pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
E-paspor memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah kelebihan dari e-Paspor :
- Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
- Proses Imigrasi yang Lebih Cepat Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.
- Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
- Visa Waiver Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek.).
Popular posts:
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,044)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,920)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,826)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,670)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,307)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,288)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,759)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,073)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,613)
- Sukses Jadi Tuan Rumah, Pemkot Bitung Juara Umum MTQ… (3,548)
Komentar