Kelompok Curanmor Lintas Wilayah di Tangkap Resmob Polres Minahasa

Sulut Times, MINAHASA : Polres Minahasa melalui tim Resmob mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, didampingi Kasat Reskrim AKP, Jesly Hinonaung, dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung, dalam konferensi pers pada Selasa (6/6/2023).

AKBP Suryana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor dalam atu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan berjumlah tiga orang menggunakan motor setiap mencari sasaran yang ditargetkan.

Baca Juga  Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan oleh Istri Wakil Bupati Minahasa kepada CV Limar Cemerlang

“Para pelaku yang diamankan merupakan warga Sendangan Kecamatan Kakas, mereka dalam aksinya selalu bertiga. Setelah melakukan aksinya di beberapa tempat, beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama,” tukas Kapolres.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.

Diketahui, dari hasil pencurian tersebut para pelaku menjual kendaraan sepeda motor dengan harga 2 sampai 3 juta Rupiah dan dibagi rata.

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya

Diketahui, komplotan pelaku curanmor ini, merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Baca Juga  Hari Ketiga Operasi Keselamatan Samrat Polres Minahasa, Kasat Lantas : Mayoritas Pelanggar Kendaraan Roda Dua

Postingan Populer

(Visited 86 times, 1 visits today)

Komentar