Suluttimes.com, MINUT— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang diprediksi mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau.
Surat edaran yang ditetapkan di Airmadidi pada 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, hukum tua, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pemilik usaha di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni 2026 serta Buletin Update Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026 dari BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara.
Dalam prediksi BMKG tersebut, Kabupaten Minahasa Utara berada dalam Zona Musim (Zom) 494 dan Zom 500. Awal musim kemarau diperkirakan berlangsung sejak Juni, dengan puncak musim kemarau terjadi pada Agustus 2026.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Minahasa Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kegiatan pertanian maupun keperluan lainnya. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok atau benda yang mudah terbakar di area terbuka, terutama di kawasan hutan, lahan kering, dan kebun.
Apabila terdapat aktivitas pembakaran yang diperbolehkan, masyarakat diminta memastikan api tetap diawasi dan dikendalikan agar tidak meluas serta menimbulkan bahaya. Peralatan yang dapat memicu api juga harus disimpan di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak.
Pemkab Minahasa Utara turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Edukasi dapat dilakukan melalui kegiatan di tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, maupun pertemuan masyarakat.
Masyarakat yang melihat tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan diminta segera melapor melalui call center 112 dan aplikasi Si Gesit.
Selain itu, warga diimbau menggunakan air secara bijak karena ketersediaan air dapat berkurang drastis selama musim kemarau.
Pemkab juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang setiap orang membakar hutan sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebagaimana Pasal 78 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemkab Minahasa Utara menegaskan, imbauan tersebut disampaikan demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga ketersediaan air selama musim kemarau. Seluruh pihak diminta melaksanakan imbauan tersebut dengan sungguh-sungguh demi keselamatan dan kepentingan bersama.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Bupati Minahasa Utara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si.(dw/st)


























Komentar