Remaja Pembunuh di Desa Temboan Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sulut Times, MINAHASA – Kasus pembunuhan seorang lansia, Irene (66), di Desa Temboan, Kecamatan Langowan, kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka seorang remaja berinisial IM (17). Sorotan utama kini mengarah pada ancaman hukuman berat yang menanti pelaku, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa IM dijerat dengan dua pasal berlapis.

“Pelaku bakal di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kombinasi pasal-pasal ini membuat pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal,”tegasnya

Meskipun demikian, proses hukumnya akan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat status IM sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Minahasa Berikan Pemahaman Hukum bagi Kepsek dan Siswa


Hukuman yang berat ini menjadi peringatan serius tentang konsekuensi tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan ekstrem. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dengan memeriksa 10 saksi dan dua ahli forensik untuk mengumpulkan bukti yang kuat

(Visited 75 times, 1 visits today)

Komentar