Sulut Times, Manado : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado melakukan operasi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Operasi ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi, Rabu (20/3/2024).
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NNA, berusia 29 tahun, beralamat di Molompar, lahir pada 21 April 1995, beragama Kristen, bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, Sebanyak 30 dos miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Miras yang sudah dikemas dalam dos tersebut rencananya akan dikirimkan ke Daerah Ternate.
Satgas Narkoba Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif guna mengatasi peredaran miras ilegal di wilayahnya.” (jlm/St).
Komentar