Sulut Times, MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait perkelahian antar kelompok warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang. Bentrokan ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan dan memeriksa sejumlah orang pasca-kejadian.
​Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan rincian peran 10 tersangka:
- ​3 orang terlibat dalam aksi pelemparan.
- ​2 orang kedapatan membawa senjata tajam.
- ​5 orang membuat senjata tajam, termasuk panah wayer, untuk persiapan bentrokan di lain waktu.
​”Kami langsung amankan dan lakukan pemeriksaan, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
​Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, merinci pasal yang menjerat para pelaku:
- ​3 tersangka pelemparan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, atau 2 tahun 8 bulan untuk Pasal 406.
- ​7 tersangka (2 pembawa sajam dan 5 pembuat sajam) dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
​AKBP Suryadi menekankan bahwa 5 tersangka pembuat panah wayer ditangkap karena menyiapkan alat-alat tersebut untuk bentrokan susulan. “Alat-alat itu belum sempat digunakan, tapi berhasil kami sita,” tegasnya.
​Sementara itu, dua tersangka pembawa senjata tajam berhasil diringkus petugas saat penyekatan di pertigaan menuju lokasi kejadian (TKP). “Mereka ingin masuk ke TKP untuk berbuat kerusuhan. Petugas gabungan mengamankan mereka, dan barang bukti ditemukan di dalam mobil,” tambahnya.
​Dirreskrimum juga membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana saat kejadian maupun setelahnya.
​Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan bahwa situasi di lokasi kini telah aman dan kondusif. Polisi bergerak cepat dengan menggelar Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial.
​”Aparat keamanan Polda Sulut sudah siaga di sekitar TKP. Kami melakukan pengamanan, menempatkan pos-pos di antara lokasi kejadian, dan aktif melaksanakan patroli terbuka, diiringi penegakan hukum,” jelas Kombes Pol Ferry.
​Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, turut memastikan bahwa aktivitas warga Desa Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, kini sudah kembali normal.
​AKBP Handoko juga memberikan catatan penting: “Kami tegaskan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam adalah orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minahasa Tenggara pada dasarnya cinta damai. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.”kuncinya
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,017)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,805)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,608)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,556)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,947)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,883)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,330)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,827)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,625)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,207)



























Komentar