Kasus Tiga Keping Emas, Kasat Reskrim Polresta Manado Barang Bukti Tetap Diamankan

Sulut Times, Manado : Kasus Tiga Keping Emas Masih Disidik, Kasat Reskrim Polresta Manado Tegaskan Barang Bukti Tetap Diamankan

Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait tiga keping emas masih terus berlanjut dan tidak dihentikan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut. Sabtu 7/10/2026.

Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, S.H., S.M., sebagai bentuk klarifikasi sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dan keberadaan tiga warga negara asing (WNA) yang sebelumnya telah meninggalkan Indonesia.

Baca Juga  Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langi Pimpin Apel Perdana Tahun 2025.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat meninggalkan wilayah Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Berdasarkan proses tersebut, ketiganya meninggalkan Indonesia secara sukarela sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

Barang Bukti Tiga Keping Emas Tetap Dikuasai Penyidik

Terkait barang bukti, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tiga keping emas tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan penyidik.

Bahkan, terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemeriksaan oleh PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Baca Juga  Kasdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an

Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, sejumlah alat bukti masih terus dilengkapi dan keterangan ahli juga sedang didalami untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Oleh karena itu, Polresta Manado meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa tiga keping emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal sebelum seluruh rangkaian penyidikan dan pembuktian selesai dilakukan.

Komitmen Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Polresta Manado memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya penahanan terhadap ketiga WNA maupun keberangkatan mereka dari Indonesia tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.

Baca Juga  Sekot Kota Bitung Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara

Polresta Manado juga menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian penting dari pengawasan publik.

Setiap perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

             ((Jack Latjandu)). 
(Visited 1 times, 1 visits today)

Komentar