Kejati Sulut Tangkap Satriadi Mokodongan, Terpidana 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sulut Times, MANADO — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menangkap Satriadi Mokodongan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satriadi ditangkap di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (3/10/2026) pukul 07.30 WITA.

​Satriadi merupakan terpidana perkara ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil pelacakan tim selama tiga minggu di berbagai titik di Sulawesi Utara.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Jaksa Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Orang Tua Pengusaha Sulut berinisial JA Diduga Terlibat Kasus PT HWR

​”Sebelum penangkapan, Tim Tabur memantau dan mengintai keberadaan terpidana selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan,” ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).

​Satriadi ditetapkan sebagai buron melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022. Langkah hukum tersebut diambil karena Satriadi bersikap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan eksekusi putusan MA.

​Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan Satriadi sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tertanggal 24 Juni 2021.

​Usai ditangkap, petugas menyerahkan Satriadi kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Geger! Dugaan Korupsi 20 Tahun, Kejati Sulut Geledah Kantor ESDM dan PT HWR

​Irvan menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam mengeksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Visited 21 times, 27 visits today)

Komentar