Sulut Times, BITUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 warga keturunan Filipina tanpa dokumen (undocumented Persons of Filipino Descent/PFDs) yang bermukim di Kota Bitung, Minggu (1/11/2026).
Penyerahan SK yang berlangsung di Ruangan SH Sarundajang Kota Bitung ini dilakukan setelah melalui rangkaian verifikasi faktual selama dua hari di Kecamatan Girian. Dari 154 pemohon yang terdata, 133 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk menegaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa penyerahan SK ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.
”Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum melalui penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada warga keturunan Filipina di Bitung,” ujar Alex
Alex menjelaskan, seluruh proses berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Pelaksanaan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-1234.IP.02.01 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina.
Sebagai instansi vertikal berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, Kanwil Kemenkum Sulut berkoordinasi secara lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung guna memastikan tertib administrasi kependudukan berjalan optimal.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengapresiasi penetapan status hukum tersebut sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan atas hak-hak warga.
”Kami mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK yang kini telah mendapatkan kepastian status sebagai Warga Negara Indonesia,” kata Hengky.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, Dulyono, menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui pemeriksaan ketat oleh tim kementerian bersama pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, para penerima SK akan diarahkan untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dokumen tersebut akan membuka akses bagi warga untuk memperoleh layanan dasar seperti pendidikan formal, pelayanan kesehatan, serta bantuan sosial dan ekonomi di Kota Bitung yang sebelumnya terkendala administrasi,”tutupnya
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,063)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (15,096)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,638)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,606)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,966)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,928)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,338)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,836)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,641)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,234)































Komentar