Doan Taga SH.Bantah ESL Nikmati Rp7,5 Miliar, Minta Penyidik Polda Sulut Gelar Konfrontasi
Sulut Times, Manado : Kamis 29/10/2026, Kuasa hukum Steven Liow, Doan Taga, SH. membantah anggapan bahwa kliennya menikmati uang sebesar Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran iklan dan kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara Tahun 2023 – 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Doan menegaskan bahwa angka Rp7,5 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut mengalir atau dinikmati oleh kliennya.
“Klien kami tidak menikmati uang Rp7,5 miliar tersebut.
Kami membantah jika seolah-olah seluruh dana itu mengalir kepada klien kami,” tegas Doan.
Untuk memperjelas perkara tersebut, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan konfrontasi terhadap para tersangka dan pihak-pihak terkait. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap aliran dana serta memperjelas peran masing-masing pihak.
Doan mengatakan, hasil konfrontasi nantinya diharapkan dituangkan dalam berita acara yang dapat menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
“Kami berharap melalui konfrontasi ini akan menjadi jelas ke mana aliran dana tersebut dan siapa saja yang bertanggung jawab. Jangan sampai muncul framing bahwa klien kami menikmati seluruh Rp7,5 miliar itu,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan dalam Pembayaran Iklan
Doan menjelaskan, sebagian dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut berkaitan dengan belanja iklan yang dibayarkan kepada media-media yang menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
Ia juga menyinggung dugaan praktik penitipan iklan, manipulasi data penayangan, hingga pembayaran yang tidak sepenuhnya diteruskan kepada media penerima.
Sebagai ilustrasi, Doan menggambarkan kemungkinan adanya pembayaran atas enam iklan, tetapi hanya tiga yang benar-benar dibayarkan kepada media, sedangkan sisanya diduga ditahan oleh oknum tertentu.
Menurutnya, dugaan praktik seperti itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang sebenarnya.
Terkait dugaan cashback, Doan juga meminta agar persoalan tersebut dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan melalui asumsi atau spekulasi.
Ia mencontohkan kemungkinan pembayaran iklan senilai Rp10 juta, tetapi hanya Rp3 juta yang diterima media, sementara Rp7 juta diduga dikembalikan atau ditahan oleh oknum tertentu.
Namun, Doan tidak menyebutkan secara pasti siapa pihak yang diduga menerima dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa hal itu harus diungkap melalui pemeriksaan dan konfrontasi oleh penyidik.
Menanggapi dugaan adanya media fiktif atau media yang tercantum dalam laporan pekerjaan meskipun diduga tidak melaksanakan penayangan, Doan menyatakan bahwa pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai aspek teknis tersebut. Ia menegaskan, Steven Liow disebut telah mengingatkan bawahannya agar tidak bermain-main dengan anggaran iklan, termasuk praktik penitipan iklan dan dugaan manipulasi pembayaran.
Doan menjelaskan, posisi kliennya sebagai kepala dinas berkaitan dengan kewenangan jabatan dalam pengelolaan anggaran serta penilaian kelayakan media untuk menjalin kerja sama. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa kliennya mengetahui setiap dugaan manipulasi data atau pembayaran.
“Ketika ada praktik manipulatif data atau manipulasi pembayaran, klien kami mengaku tidak mengetahui secara persis. Karena itu, kami meminta agar semua pihak yang berkaitan diperiksa untuk membuat perkara ini terang,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Doan turut menyinggung pemeriksaan yang menurutnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara pada periode 2023–2024.
Ia mengklaim, berdasarkan hasil audit yang diketahui pihaknya, tidak ditemukan kerugian keuangan negara terkait paket pekerjaan yang dipersoalkan.
Menurut Doan, hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi bagian dari bahan yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Meski demikian, klaim mengenai hasil audit tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, ruang lingkup pemeriksaan, serta hasil penghitungan kerugian negara yang digunakan penyidik dalam perkara ini.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Doan menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Ia menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan semacam itu harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum.
Doan juga memastikan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik maupun diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka lain merupakan kewenangan penyidik. Yang kami harapkan, seluruh fakta dapat dibuka secara terang sehingga tanggung jawab masing-masing pihak menjadi jelas,” tutupnya.
((Jacklatjandu)).


























Komentar