KPU Sulut Sebut 500 Kotak Suara di Graha Gubernur Sesuai Prosedur

Sulut Times, MANADO :  Pasca Viralnya 500 kotak suara di Graha Gubernur Sulawesi Utara membuat heboh di kota nyiur melambai.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, saat ini lokasi untuk proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulut, dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Provinsi ke kantor Camat Wanea.

banner 970x250

Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan mengatakan penempatan kotak surat suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut untuk Kecamatan Wanea, telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

“Kantor Camat Wenang memang tidak memadai untuk menampung 500 kotak suara Kecamatan Wenang, serta pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif,” ujarnya saat didampingi 3 anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Salman Sahelangi, dan Awaludin Umbola serta Ketua KPU Kota Manado Ferley B Kaparang, dan PPK Kecamatan Wenang, pada Jumat (15/2/2024) malam.

Sehingga, PPK Kecamatan Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayangkan surat peminjaman tempat ke Pemerintah Provinsi Sulut sejak bulan September 2023.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pascapostingan viral di media sosial, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara Kecamatan Wenang ke kantor KPU Sulut,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan di Kecamatan Wanea. Di mana sebagaimana rencana awal penempatan kotak surat suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut, namun karena melihat situasi dan kondisi di lapangan akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” ucap Poluan

Dia menegaskan, intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan boleh digunakan oleh KPU dan jajaran.

Salman Saelangi menambahkan, perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” ujarnya.

Salman Saelangi menjelaskan, meski prosedur sudah sesuai namun melihat kondisi di Kecamatan Wenang pihaknya kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulut. Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.

“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” ujarnya.

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar