Satpol PP Minahasa Utara Keluarkan Surat Teguran Kedua kepada Pedagang di Lingkar Pasar Airmadidi

Suluttimes.com, Minut — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan surat teguran kedua kepada para pedagang yang berjualan di kawasan lingkar pasar dan sekitarnya di Pasar Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Kamis (20/8/2026)

Surat bernomor 800/347/SET.PPNS/SATPOLPP/2026/PS3 tersebut diterbitkan pada 14 Agustus 2026. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai penertiban secara mandiri terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam surat tersebut, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya sejumlah 7u7ee3 mengenai penggunaan trotoar, bahu jalan, serta aktivitas perdagangan di ruang publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Minahasa Utara, Daniel Komenaung, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Airmadidi, untuk bersama-sama menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan sosialisasi melalui baliho serta pemberitahuan tertulis pertama dan kedua terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga  Polresta Manado dan Polsek Jajaran Kawal Penyaluran BBM Bersubsidi Demi Layani Warga

Daniel menegaskan, Pasar Airmadidi saat ini telah menjadi pasar modern sehingga diperlukan kerja sama antara pemerintah dan para pedagang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan pasar. Ia berharap para pedagang mendukung program pemerintah dengan memindahkan lapak atau dagangan secara mandiri serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda dan peraturan kepala daerah tetap mengutamakan pendekatan persuasif, humanis, dan kekeluargaan dalam melakukan penertiban. Para pedagang adalah masyarakat, saudara, dan sahabat kita,” ujar Daniel.

Ia juga mengajak para pedagang untuk memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disiapkan pemerintah sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

Baca Juga  Kapolresta Manado Dampingi Wakapolda Sulut Cek Posko Terpadu di Bandara Samratulangi,

Menurutnya, penataan Pasar Airmadidi bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pedagang. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan pedagang dinilai penting untuk mewujudkan Pasar Airmadidi yang lebih tertata, rapi, aman, dan nyaman.

Daniel berharap seluruh pihak dapat membangun kebersamaan dengan menaati setiap ketentuan yang berlaku sehingga penegakan peraturan daerah dapat berjalan secara humanis sekaligus menciptakan ketertiban dan ketenteraman di kawasan Pasar Airmadidi.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara tersebut, Satpol PP berharap para pedagang dapat bekerja sama dan menaati ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Minahasa Utara, Wakil Bupati Minahasa Utara, Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Camat Airmadidi, Kapolsek, serta arsip.

Baca Juga  Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Dengan diterbitkannya surat teguran kedua ini, para pedagang di kawasan lingkar Pasar Airmadidi diminta memperhatikan ketentuan penggunaan fasilitas umum dan melakukan penertiban secara mandiri agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi trotoar, badan jalan, maupun kelancaran lalu lintas.(dw/st)

(Visited 20 times, 20 visits today)

Komentar