Update Kasus Dugaan Korupsi PT HWR, Eks Camat Ratatotok JR jadi Tersangka

​Sulut Times, MANADO — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan mantan Camat Ratatotok berinisial JR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan PT HWR, Senin (2/11/2026).

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Ferrytass, menyatakan bahwa JR diduga memanfaatkan jabatannya saat bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014 untuk memuluskan alih fungsi lahan negara.

​”Tersangka JR diduga berkolusi dengan Elisabeth Laluyan untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah negara. Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas sekitar 1,87 juta hektar yang digunakan untuk aktivitas pertambangan PT HWR,” ujar Ferrytass.

​Dari tindakannya tersebut, JR disinyalir menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Rush serta sejumlah uang tunai. Perbuatan tersangka juga diindikasikan telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga  Perkembangan Harga Beras Stabil, Ketersediaan Stok Terjaga, di Kota Manado

​Ferrytass menambahkan, penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penyelewengan kawasan hutan yang melibatkan sejumlah pihak lain.

​Saat ini, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni BDG selaku Direktur PT HWR dan BT selaku mantan Kepala Dinas ESDM Sulut, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado. Sementara itu, Manajer Produksi PT HWR berinisial HJ masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Lucky Senduk, Tabrak Aturan Pasar Dijadikan Menghimpun Aspirasi Dengan Cara Berbelanja
(Visited 43 times, 43 visits today)

Komentar