Bau Menyengat Peternakan di Kakaskasen Dua Kota Wisata Tomohon Disorot, Kadis DLH Tegaskan Aturan Lingkungan‎


Sulut Times, Tomohon – Laju pembangunan pemukiman dan kawasan wisata yang masif di Kota Tomohon kembali memicu gesekan tata ruang. Kali ini, polemik mengemuka di Jalan Rungku, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara. Keberadaan usaha peternakan ayam dan babi mandiri di tengah kawasan hunian serta destinasi agrowisata menuai protes warga akibat masalah pencemaran udara berupa bau menyengat, hingga ancaman serius terhadap kesehatan publik.
‎
‎​Kawasan Kakaskasen Dua yang selama ini dikenal sebagai wilayah strategis hijau, sentra agrowisata, serta lokasi tumbuhnya vila dan rumah makan, kini dihadapkan pada benturan kepentingan. Jarak antara operasional peternakan, yang diduga telah berdiri sejak lama, dengan rumah-rumah penduduk menjadi sangat dekat seiring masuknya gelombang pembangunan dan pembukaan akses jalan baru.
‎
‎​Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kota Tomohon melalui lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bergerak cepat melakukan mediasi dan peninjauan lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon, John Kapoh, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim bersama aparat kelurahan untuk memediasi warga dan pelaku usaha, yang hasilnya dituangkan secara resmi dalam berita acara sebagai pegangan tindak lanjut.
‎
‎​”Bulan lalu kami bersama pihak kelurahan sudah turun langsung ke lapangan menemui para pengusaha dan menindaklanjuti laporan warga. Dari sisi lingkungan, fokus utama kami adalah meminimalisir dampak pencemaran, khususnya polusi udara berupa bau menyengat yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar John Kapoh.
‎
‎​Ia menambahkan, DLH bersama Dinas Pertanian telah memberikan pembinaan intensif agar pengusaha menata aktivitas usahanya dengan benar. Para peternak diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah agar kotoran tidak dibuang sembarangan ke saluran air permukaan atau sungai.
‎
‎​”Kami tegaskan agar mereka tidak membuang limbah ke saluran air. Paling tidak, mereka wajib membuat instalasi pengolahan limbah. Jika hasil penilaian instrumen DLH membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan yang melanggar aturan, maka kegiatan usaha tersebut wajib dihentikan oleh Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” tegasnya.
‎
‎​Di sisi lain, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Tomohon, dr. Jhon Karundeng, mengungkapkan bahwa polemik ini berada di tengah transisi regulasi dan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga  Dukung Kesuksesan Tomohon International Flower Festival 2026, PLN Hadirkan Pasokan Listrik Andal Tanpa Kedip


‎​Tomohon menghadapi dilema unik. Sebagian besar masyarakat masih memegang tradisi turun-temurun sebagai petani dan peternak mandiri, sementara pemerintah telah memetakan zonasi peternakan skala besar ke wilayah Tomohon Barat seperti kawasan Tara-Tara.
‎
‎​”Warga di wilayah lain yang terbiasa beternak tentu merasa kesulitan jika harus serta-merta dipindahkan ke Tara-Tara. Ini menjadi polemik tersendiri,” ungkap dr. Jhon.
‎
‎​Kendati demikian, opsi relokasi cepat menghadapi kendala besar. Pelaku usaha mengaku butuh waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk membebaskan lahan baru dan membangun fasilitas dari nol di zona peruntukan yang ditentukan. Pemerintah kota sendiri masih mengkaji kebijakan lanjutan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dan jumlah kelompok usaha sejenis yang terdampak.
‎

‎​Dari sudut pandang medis, keberadaan peternakan di tengah pemukiman tanpa standar operasional yang ketat menyimpan risiko kesehatan yang patut diwaspadai.

Baca Juga  Dibantu Wawali Tomohon dan Seorang Dosen UKIT, Eko dkk Lega Punya Persediaan Makanan Lagi

Praktisi kesehatan, Dr. dr. Olviane Imelda Rattu, M.Si, memaparkan bahwa polusi udara dari bau kotoran menyengat berdampak langsung pada sistem pernapasan bagian atas.


‎- ​Kelompok Rentan: Balita, lansia, dan orang dengan riwayat alergi atau penyakit tertentu dapat langsung menunjukkan gejala klinis seperti sesak napas, batuk kronis, hingga beringus meski hanya terpapar dalam waktu singkat.


‎- ​Vektor Penyakit (Lalat): Kandang yang kurang bersih memicu ledakan populasi lalat yang berpotensi memindahkan kuman dan bakteri ke makanan warga, memicu wabah gangguan pencernaan seperti tifus.


‎- ​Pencemaran Sumber Air: Limbah cair yang mencemari parit atau aliran sungai merusak biota air serta membahayakan warga maupun anak-anak yang kerap bermain di sekitar aliran sungai.
‎

‎​Berdasarkan regulasi tata ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kawasan pemukiman wajib menjamin lingkungan yang sehat dan bebas pencemaran. Usaha yang berdiri sebelum pemukiman berkembang masuk dalam kategori non-conforming use, yang kelangsungannya tetap wajib mematuhi standar sanitasi ketat.
‎
‎​Berdasarkan standar perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dan RDTR Kota Tomohon, pendirian usaha peternakan komersial wajib memenuhi:
‎- ​Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Berada di Zona Pertanian/Peternakan, bukan di zona pemukiman padat atau agrowisata.
‎- ​Dokumen Lingkungan: Memiliki SPPL atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
‎- ​Persetujuan Lingkungan/Tetangga: Mendapatkan izin tertulis dari warga sekitar yang diketahui oleh aparat kelurahan.
‎- ​Rekomendasi Teknis Dinas Pertanian: Memenuhi standar Good Farming Practice termasuk manajemen pengelolaan limbah (manure management).
‎

‎​Polemik di Jalan Rungku Kakaskasen Dua merefleksikan kompleksitas penataan kota yang berkembang pesat. Diperlukan sinergi berkelanjutan antara kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pengolahan limbah, pengawasan ketat lintas sektoral (Dinas Pertanian, DLH, dan Satpol PP), serta kebijakan relokasi yang adil agar hak kesehatan dan kenyamanan warga dan kelangsungan ekonomi kerakyatan dapat berjalan seimbang. (Red/Tim)
‎

Baca Juga  17 Tahun Kota Tomohon, Miky Wenur : Rakyat Sejahtera, Tomohon Semakin Tangguh dan Hebat

Popular posts:

(Visited 47 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait