Suluttimes.com, MINUT – Penguatan pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi evaluator APBDes di tingkat kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kalawat, Selasa (03/11/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, Novly Wowiling. Hadir mendampingi, Asisten I Umbase Mayuntu yang juga bertindak sebagai salah satu pemateri.
Dalam arahannya, Wowiling menekankan pentingnya kecermatan pemerintah kecamatan dan desa dalam mengevaluasi serta mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, besaran anggaran bukan menjadi ukuran utama, melainkan bagaimana dana yang tersedia dikelola secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Meski saat ini dana desa tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tetapi bagaimana pemerintah desa dan hukum tua mengelola dana tersebut agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Wowiling.
Ia juga mengingatkan agar setiap program pembangunan dan pelayanan di desa tetap mengacu pada arah kebijakan serta visi-misi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Wowiling meminta seluruh pemerintah desa mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas serta memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Program yang dilaksanakan harus sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Saya juga mengingatkan agar pertanggungjawaban dana desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Umbase Mayuntu menegaskan bahwa camat memiliki peran strategis dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa. Ia meminta para camat tidak ragu mengambil sikap tegas apabila menemukan adanya hukum tua yang mulai menyimpang dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurut Mayuntu, pemerintah kecamatan memiliki akses untuk memantau pengelolaan dana desa sekaligus menjadi penghubung koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
“Pengelolaan dana desa bisa dipantau oleh kecamatan. Camat memiliki akses untuk melakukan monitoring dan memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa dengan kabupaten. Karena itu, materi bimtek ini harus diikuti dengan cermat agar dapat diterapkan saat kembali bertugas di kecamatan,” jelas Mayuntu.
Ia menambahkan, camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan sehingga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor aturan.
Bimtek tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PMD Minut Jorry Tintingon, Sekretaris Dinas PMD Novilya de Breving, jajaran camat, serta para operator kecamatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas evaluator APBDes semakin meningkat sehingga pengawasan dan evaluasi anggaran desa dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.(dw/st)




























Komentar