Gumpalan Emas dan Uang Miliaran Disita, Ci’ Gin Tersangka Baru Skandal Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Sulut Times, MANADO : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

​Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Asisten Intelijen Eri Yudianto, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.

​”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Feri Tas.

​Hasil penyidikan mengungkap bahwa Elisabet melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Lahan yang diklaim sebagai milik pribadi tersebut ternyata berada di dalam area izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR.

Baca Juga  Mahasiswa, LSM, dan Masyarakat Nusa Utara Desak Polda Sulut Ungkap Kematian Mahasiswi UNIMA

​Kasus ini diperkuat oleh keterangan 25 saksi, penyataan tersangka, serta kesaksian ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Berdasarkan perhitungan ahli, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut memicu kerusakan lingkungan dengan estimasi kerugian mencapai Rp11.049.505.459.

​Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.206.836.000 serta dua batangan emas masing-masing seberat 84 gram dan 5 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit alat crusher (pemecah batu) di lokasi tambang yang diduga kuat digunakan untuk operasional kegiatan tersebut.

​Meski telah berstatus tersangka, Kejati Sulut menyetujui permohonan penahanan kota bagi Elisabet. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Baca Juga  Kadis Perindag Bitung Menjadi Tersangka Dugaan Tipikor Ikan Kaleng Dinsos Manado 2020

​Kejati Sulut memastikan penanganan kasus ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

(Visited 35 times, 35 visits today)

Komentar