Antisipasi Persoalan Hukum, Tiga OPD Minut Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Suluttimes.com, MINUT – Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan risiko hukum menjadi fokus kerja sama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Kolaborasi di bidang perdata dan tata usaha negara ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aula Kejari Minut, Rabu (28/10/2026), yang melibatkan tiga perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian.

Kepala Kejari Minut, Lingga Nuarie, S.H., M.H., mengatakan, koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting untuk membantu perangkat daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga  Irjen Pol Roycke Harry Langi*Dapat Apresiasi Dari Komisi 3 DPR-RI, Kinerja Selaku Kapolda Sulawesi Utara

Ia berharap, kerja sama ini dapat mendorong setiap perangkat daerah melaksanakan program dan tanggung jawabnya sesuai aturan.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat mendorong agar setiap kinerja tetap pada relnya. Tentunya saya berharap agar selalu ada koordinasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan berjalan sesuai aturan,” ujar Lingga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minut, Dr. Evelyn Luntungan, yang mewakili ketiga perangkat daerah, menegaskan bahwa perjanjian tersebut harus diwujudkan melalui tindak lanjut konkret, bukan hanya sebatas kegiatan seremonial.

Menurut Evelyn, dukungan dan pendampingan hukum dari Kejari Minut dibutuhkan untuk memitigasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program strategis Bupati Minahasa Utara sepanjang 2026.

Baca Juga  BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

“Kami berharap adanya dukungan dari Kejari Minut untuk bersama-sama memitigasi persoalan hukum dalam program strategis Bupati di tahun 2026 ini,” kata Evelyn.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Evelyn menegaskan bahwa kerja sama dengan kejaksaan bukan berarti mengalihkan atau menghilangkan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya.

“Penandatanganan kerja sama ini bukan untuk menghilangkan tanggung jawab kami di dinas, melainkan untuk meningkatkan tata kelola agar dapat dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Minut berharap koordinasi dengan Kejari semakin optimal, terutama dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Dengan demikian, program pemerintah daerah diharapkan berjalan lebih akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(dw/st)

Baca Juga  Komisi XIII DPR RI Puji Ketegasan Imigrasi Manado Cegat Dugaan TPPO ke Kamboja
(Visited 4 times, 4 visits today)

Komentar