Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Bolmong Utara Minta Maaf ke Warga

​Sulut Times, MANADO — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Bolmut seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026).

​Pernyataan tersebut disampaikan Sirajudin saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan rompi tahanan oranye dengan kedua tangan terborgol, ia berjalan menunduk sambil mengatupkan tangan ke arah awak media.

​”Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujar Sirajudin singkat.

​Selain menyampaikan penyesalan, Sirajudin meminta masyarakat memberikan doa agar dirinya diberikan kekuatan dan kelancaran dalam menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga  Polda Sulut Terima Kunjungan 151 Pasis Sekkau Angkatan ke-115

​Sirajudin resmi ditahan KPK atas tuduhan keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik secara serentak di tiga wilayah, yakni Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di dua lokasi terpisah: tempat penginapan Sirajudin di Jakarta dan rumah dinasnya di Bolmut.

​Selain sang bupati, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Bolmut, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

(Visited 1 times, 1 visits today)

Komentar