BREAKING NEWS!! Kadis Perhubungan di Tahan Kejari Minahasa

​Sulut Times, MINAHASA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar. DW, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Minahasa, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan, Tondano, pada Rabu (28/10/2026) malam.

​Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan DW saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 2024. Dari hasil penyidikan, DW diduga secara paksa meminta setoran rutin berupa uang tunai dan barang dari kepala pasar di Tondano, Remboken, Langowan, serta Sonder. Total nilai yang diduga diterima tersangka mencapai Rp124.039.000, yang terdiri dari uang tunai Rp102.400.000 dan bentuk natura senilai Rp21.639.000.

Baca Juga  Kuatkan Ketahanan Pangan, Kumtua Poluakan Serahkan Benih Cabe, Jagung, Pupuk dan Pestisida

​Perkara ini terkuak menyusul penemuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Dalam temuan tersebut, tercatat adanya kekurangan setoran retribusi pasar senilai Rp444.547.000.

​”Kasus ini terbongkar setelah adanya LHP BPK RI tahun 2025 terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000,” ujar Rama dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Syaiful Arif dan Kasi Pidsus Devis Buni Lele.

​Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

​Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.30 WITA, DW tidak memberikan keterangan. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut di pengadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  PLTU Amurang - Pemkab Minsel Tanam Mangrove : Jaga Keberlanjutan Bumi untuk Generasi Mendatang

Popular posts:

(Visited 53 times, 17 visits today)

Komentar