Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satres Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) amankan 157 botol minuman keras (miras) dalam operasi yang dilakukan di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Rabu (04/09/24).
Giat operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Hevry Samson SH, didampingi KBO Satres Narkoba, Ipda Jefri Bassay SH, Kanit I Aiptu R Gosal, Kanit II Aipda Rommy Temponpundale, bersama Bripka Hendra Mongkol.
Dalam operasi miras kali ini, para petugas mendatangi salah satu kios yang berlokasi di wilayah Desa Matungkas sekitar pukul 17.00 Wita.
Alhasil, 150 botol miras diduga tanpa ijin diamankan, terdiri 90 botol Captikus kemasan botol air mineral 600 ml, 6 botol miras jenis Saledo kemasan botol air mineral 300 ml, 33 botol miras jenis Anggur merah, dan 28 botol miras jenis Kasegaran, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolres Minut.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH ketika dikonfirmasi tak menampik
penyitaan ratusan botol miras.
Disebutkan Kapolres, merupakan tindakan serta upaya menciptakan suasana keamanan dan ketertiban, terlebih kenyamanan masyarakat dalam rangka tahapan Pilkada Minut 2024 yang damai dan aman, sekaligus mengurangi angka kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman keras.
“Ratusan babuk miras telah disita petugas dari pedagang kios, sudah dibuatkan laporannya. Moto Kasih Presisi Kamtibmas tetap akan dijalankan di wilayah hukum Mapolres Minut, upaya ciptakan ketertiban di masyarakat, serta meminimalisir angka kriminal diakibatkan miras,” sebut Kapolres Minut didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hevry Samson SH. (dw/st)
Komentar